Kasus Judi Slot Kalirejo Lampung Tengah Hari Ini Terbaru
Polisi Amankan Warga Lampung Tengah Diduga Judi Online
Reporter: Yusuf AS|
Editor: Anggri Sastriadi|
Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Lambu Kibang, Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung, mengamankan dua orang pria--
TUBABA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Lambu Kibang, Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung, mengamankan dua orang pria berinisial YA (30) warga Karang Endah Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah dan SY (36) warga Bandar agung Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.
Penangkapan YA dan SY yang berprofesi sebagai wiraswasta yang tinggal di Lampung Tengah tersebut berkat laporan masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai melakukan judi secara online di Pasar Unit VI Tiyuh Kibang Budi Jaya, Lambu Kibang.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni S.IK, M.IK. melalui Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin, S.Pd mengatakan, penangkapan terhadap 2 orang pelaku judi online berdasarkan laporan informasi dari masyarakat, dimana adanya seseorang yang di curigai sering melakukan judi secara online di Pasar Unit VI Tiyuh Kibang Budi jaya yang sangat meresahkan para pedagang.
BACA JUGA:Oknum Guru Cabul Kembali Ditahan di Rutan Mapolres Bandar Lampung, Setelah Penangguhan Penahanan
“Saat penangkapan itu, petugas mengamankan, 2 unit handphone yang diduga digunakan pelaku untuk kegiatan judi online di beberapa situs, kini para pelaku dan barang bukti sudah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut” kata Kapolsek
Terkait kasus tersebut, pelaku di jerat Pasal 27 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang RI No 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 303 KUHPidana.
Menurutnya, penangkapan kasus dugaan judi online Judol tersebut, merupakan atensi dari Kapolres Tubaba dan bagian dari upaya pihaknya, untuk memberantas segala bentuk kejahatan.
BACA JUGA:Temukan Barang Bukti 75,16 Gram Sabu, Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Tersangka Pengedar di Semaka
Pada kesempatan itu, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah terjebak dalam kegiatan ilegal seperti judi online. “Masyarakat agar selalu waspada dan tidak tergiur dengan tawaran yang tidak masuk akal. Laporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” imbau Kapolsek.
"Kapolsek berharap, kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Lampung Tengah, IDN Times - Tiga warga di Dusun I Kampung Purwodadi, Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah ditangkap petugas saat asyik mengakses judi online di teras depan rumah.
Ketiga pelaku masing-masing inisal RYD (34), RSM (32), dan TYT (34) ditangkap dan digelandang ke Polsek Bangun Rejo atas tindak pidana judi online jenis togel dan slot.
"Benar, ketiganya ditangkap saat asyik nongkrong di teras rumah sambil mengakses situs judi togel dan slot," ujar Kapolsek Bangun Rejo, Iptu Iskandar, Selasa (19/11/2024).
Baca Juga: Adu Gagasan dan Strategi Ekonomi Biru ala Paslon Pilgub Lampung
Imbau masyarakat jauhi judi online
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menambahkan sekaligus mengimbau masyarakat Lampung, agar menjauhi praktik perjudian daring (online) yang bisa membawa banyak dampak negatif.
Praktik ilegal tersebut dikatakan dapat merusak kesehatan mental, hubungan sosial, keluarga, hingga membawa permasalahan hukum.
"Praktik judi daring dampak negatifnya sangat besar dan merugikan masyarakat. Kami ingatkan jauhi judi online, mari kita sama-sama menjaga keluarga orang terdekat masing-masing," katanya.
Baca Juga: Sistem Pelayanan Kesehatan Lampung, Jihan: Perlu Perbaikan
Sabtu, 24 Februari 2024
Selasa, 16 Januari 2024
Rabu, 13 Desember 2023
Sabtu, 25 November 2023
Rabu, 13 September 2023
Selasa, 8 Agustus 2023
Prambors menyediakan beragam program untuk menemani hari-hari anda
Download TribunX untuk Android & iOS
Prambors menyediakan beragam program untuk menemani hari-hari anda
Amiruddin Sormin 6288
Dua pelaku judi leng saat diperiksa di Mapolsek Kalirejo. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTENG
KALIREJO (Lampungpro.co): Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah,� mengamankan dua pria paruh baya saat asyik bermain judi kartu remi di perkebunan sawit Kampung Balairejo, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu� (25/3/2023) sore. Dua pria paruh baya itu berinisial PN (63) dan BN (57) warga Kampung Balairejo.
Keduanya berhasil diamankan petugas berikut barang bukti berupa dua set kartu remi, satu buah terpal warna hitam serta uang pecahan sejumlah Rp140 ribu yang diduga uang taruhan. Menurut Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, melalui Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi, kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi warga sekitar terkait kegiatan judi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara, petugas berhasil mengamankan dua pelaku yang asyik bermain judi jenis kartu remi (leng) di perkebunan sawit di Kampung Balairejo. Kini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna pengembangan lebih lanjut.�
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana. Ancaman hukuman empat sampai 10 tahun penjara.
Lebih lanjut, dalam mendukung Operasi Cempaka Krakatau 2023 pada bulan suci Ramahan 1444 Hijriah, kata Kapolsek, jajaran Polsek Kalirejo akan menyapu bersih dan menindak tegas segala bentuk perjudian. Baik itu judi darat maupun online di Kalirejo.
Editor: Amiruddin Sormin�
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Minggu, 24 September 2023
Terverifikasi Dewan PersNo: 114/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Sita barang bukti handphone
Mendapati temuan tindak pidana tersebut, Iskandar melanjutkan, petugas langsung menyita barang bukti dan menggelandang ketiga pelaku ke Mapolsek Bangun Rejo, untuk di proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku dijerat tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ketiga pelaku sudah diamankan akan diancam hukuman pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara," tegas kapolsek.
Nongkrong depan rumah sambil berjudi online
Iskandar mengungkapkan, kegiatan penggerebekan tersebut bermula saat petugas sedang melaksanakan kegiatan patroli rutin di wilayah setempat. Setibanya di Kampung Purwodadi, petugas mendapati tiga pelaku masih berada di teras rumah, Minggu (17/11/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
Alhasil, petugas mendatangi dan memeriksa terhadap ketiganya, hingga tertangkap tangan sedang mengakses situs judi online melalui handphone masing-masing.
"Jadi lokasi yang dijadikan tempat nongkrong ketiga pelaku sambil berjudi ini adalah rumah milik tersangka RSM," ungkapnya.
Puasa Masih Asyik Judi Remi, Polisi Ringkus Dua Pria Bangkotan ini di Kebun Sawit Kalirejo Lampung Tengah